
Pantau.com - Ali Hakim Lubis, pengacara musisi Ahmad Dhani mengaku tidak diberitahu saat Dhani dibawa dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur menuju ke Surabaya, Kamis pagi, (7/2/2019).
Dhani meninggalkan Rutan Cipinang sekitar pukul 01.00 WIB dan diterbangkan dari Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Citilink.
Ali Hakim Lubis menyayangkan hal tersebut karena tim kuasa hukum sama sekali tidak diberitahu saat Dhani meninggalkan Rutan Cipinang.
"Pagi tadi saya dapat informasinya pukul 08.00 WIB," ujar Ali.
Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Ali juga tidak mengetahui dengan pasti apakah pihak keluarga telah mendapat informasi tersebut. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Dia kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Saat masih menjalani banding di Jakarta, Dhani juga akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik. Untuk itu, tim jaksa membawa Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
Baca juga: PN Surabaya Perketat Pengamanan Sidang Ahmad Dhani
Kasus hukum di Surabaya ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat `Idiot` yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
- Penulis :
- Noor Pratiwi