
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun sebagai sinyal serius negara menjaga lingkungan.
Apresiasi terhadap Kinerja Satgas PKH
Daniel Johan menyatakan kinerja satgas patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan yang selama ini mengalami penyimpangan dan penyalahgunaan, ungkapnya.
Dia mengapresiasi langkah Satgas PKH yang melakukan penindakan terhadap perusahaan dan berhasil menguasai kembali lahan negara, ungkapnya.
Daniel menekankan bahwa seluruh proses penertiban harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, tanpa menimbulkan persepsi tebang pilih antarperusahaan maupun antarwilayah, ungkapnya.
Satgas PKH harus memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, berbasis data dan hukum, serta bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan publik terjaga, ungkapnya.
Prinsip Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Penegakan hukum harus bersifat menyeluruh dan konsisten di berbagai daerah yang terindikasi pelanggaran, untuk mencapai pemulihan kawasan hutan dan keadilan ekologis secara nasional, ungkapnya.
Daniel Johan menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu atau daerah terdampak bencana, ungkapnya.
Pemerintah perlu menyiapkan langkah lanjutan atas dampak sosial pengambilalihan lahan agar tidak menimbulkan hilangnya lapangan pekerjaan, ungkapnya.
Penegakan hukum harus berjalan seiring penciptaan solusi ekonomi, termasuk membuka lapangan kerja baru dan skema pemanfaatan lahan berkelanjutan sambil menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, ungkapnya.
Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat, ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








