Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemblokiran Chatbot Grok oleh Kemkomdigi: Menanti Kepatuhan PSE dan Perlindungan dari Konten Negatif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemblokiran Chatbot Grok oleh Kemkomdigi: Menanti Kepatuhan PSE dan Perlindungan dari Konten Negatif
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan paparan pada World Economic Forum (WEF) 2026 yang digelar di Davos, Swiss, Jumat 23/1/2026 (sumber: Kemkomdigi)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk memblokir sementara chatbot kecerdasan buatan Grok milik platform X, hingga perusahaan tersebut memberikan kepastian kepatuhan terhadap regulasi Pemerintah Indonesia.

Grok Diblokir karena Belum Penuhi Kepatuhan Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penerapan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang belum mematuhi ketentuan perundang-undangan.

"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah", ungkapnya.

Pemblokiran ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi AI, khususnya yang dapat membahayakan perempuan dan anak.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari kewenangan Kemkomdigi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam Pasal 9 regulasi itu disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan bahwa sistem yang mereka kelola tidak mengandung, memfasilitasi, atau menyebarkan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum.

Upaya Penguatan Sistem Moderasi dan Pemantauan Konten

Meutya menambahkan bahwa Kemkomdigi terus mengoptimalkan sistem pendaftaran PSE lingkup privat dan pengawasan terhadap kepatuhan moderasi konten atau Sistem Administrasi Moderasi Konten (SAMAN).

Hingga Desember 2025, sebanyak 3.805 PSE telah terdaftar secara resmi.

Kemkomdigi juga telah mengirimkan 61 surat peringatan kepada penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar.

"Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI", ujarnya.

Selama tahun 2025, Kemkomdigi mencatat pemblokiran terhadap 2.737.962 konten negatif, dengan 2.087.109 di antaranya terkait perjudian daring.

Selain itu, terdapat 392.493 aduan konten negatif yang diterima melalui kanal aduankonten.id, serta 493.007 aduan tambahan yang berasal dari berbagai instansi pemerintah.

Kemkomdigi juga secara aktif melakukan pemantauan konten negatif melalui metode crawling.

"Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran, juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang memang membahayakan", ia mengungkapkan.

Penulis :
Leon Weldrick