Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Proses Pencabutan Persetujuan Lingkungan Delapan Perusahaan Bermasalah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Lingkungan Hidup Proses Pencabutan Persetujuan Lingkungan Delapan Perusahaan Bermasalah
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026) ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup dan merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.

Menteri Hanif menyampaikan "Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria", ungkapnya dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan pencabutan persetujuan lingkungan dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan serta pendalaman oleh para ahli lingkungan.

Delapan unit usaha tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Pelanggaran lainnya meliputi tidak melunasi pembayaran denda administratif serta denda akibat keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.

Kementerian juga menemukan adanya pencemaran lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Menteri Hanif menyebutkan masih terdapat 20 unit usaha lain yang menunggu pencabutan dari kementerian teknis terkait.

"Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut", ujarnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang mencakup hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan terdampak mencapai 1.010.592 hektare.

Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah pencabutan izin ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti