
Pantau - Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour membantah tudingan menerima ribuan kuota haji dari Kementerian Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Fuad menyampaikan bantahan tersebut kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 26 Januari 2026, usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Fuad menyatakan selama ini memilih diam agar tidak mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya," ungkap Fuad.
Fuad membantah pemberitaan yang menyebut PT Maktour memperoleh kuota haji dalam jumlah besar hingga ribuan jamaah.
"Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah penerimaan kuota haji Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa," ujarnya.
Fuad menjelaskan bahwa jumlah kuota haji PT Maktour justru mengalami penurunan signifikan pada tahun 2024.
Menurut Fuad, pada tahun 2023 PT Maktour memperoleh sekitar 600 kuota jamaah haji.
Pada tahun 2024, kuota tersebut turun drastis menjadi kurang dari 300 jamaah haji.
"Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas," kata Fuad.
Fuad menyebut dirinya membawa dokumen sebagai bukti sulitnya memperoleh kuota haji dari pemerintah.
"Nah ini saya bawa dokumen untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota," ungkapnya.
Fuad menambahkan bahwa menjelang waktu keberangkatan, PT Maktour sangat membutuhkan tambahan kuota untuk memberangkatkan jamaah.
"Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu," katanya.
Fuad kembali menegaskan bahwa dirinya bungkam selama ini demi menghormati proses hukum yang berjalan.
Fuad menyatakan akan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya kepada tim penyidik KPK terkait perannya dalam kasus kuota haji tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditangani KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







