
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau Whip Pink (N2O) yang semakin marak digunakan sebagai zat alternatif untuk mendapatkan efek euforia.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa penggunaan gas ini di luar konteks medis sangat berisiko bagi kesehatan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi gas ini karena dampaknya sangat berbahaya.
Gas Belum Masuk Daftar Narkotika, Namun Tetap Berisiko Tinggi
Meski dampaknya serius, gas N2O hingga awal tahun 2026 belum termasuk dalam klasifikasi narkotika maupun psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas tersebut juga tidak tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengaturan zat narkotika baru di Indonesia.
Kepala BNN menyebutkan bahwa status hukum ini menyebabkan peredaran Whip Pink di Indonesia masih tergolong legal dan tidak dapat langsung ditindak secara pidana narkotika.
Namun demikian, tren global menunjukkan bahwa banyak negara kini memperketat regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.
"Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ia mengungkapkan.
Dijual Bebas dengan Modus Disamarkan di E-commerce dan Media Sosial
Suyudi juga menyoroti bahwa gas tertawa banyak dijual bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial.
Penjual biasanya menyamarkan produk ini sebagai alat pembuat whipped cream dari dunia kuliner.
Modus yang umum digunakan adalah penjualan whippits, yakni tabung kecil berisi N2O yang seharusnya digunakan untuk dispenser krim kocok.
Namun, target pasarnya adalah remaja dan individu yang mencari efek mabuk atau relaksasi cepat.
Selain dalam bentuk tabung kecil, gas ini juga ditemukan dalam tabung berukuran besar yang memungkinkan penyalahgunaan secara berkelompok.
Nama "Whip Pink" sendiri dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu dan sering digunakan sebagai nama samaran untuk menyembunyikan fungsi aslinya.
BNN terus mengingatkan bahwa meskipun belum dilarang secara hukum, penggunaan gas ini untuk tujuan rekreasi dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius.
- Penulis :
- Shila Glorya








