
Pantau - Kementerian Agama mengusulkan anggaran strategis sebesar Rp12,6 triliun untuk mendukung pembentukan dan operasionalisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang baru.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa kebutuhan anggaran tersebut bersifat strategis karena Ditjen Pesantren akan menjalankan mandat Undang-Undang Pesantren.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis," ungkapnya.
Tiga Fungsi Utama Ditjen Pesantren
Ditjen Pesantren akan menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan.
Karena ruang lingkup tugas yang sangat luas, dukungan pendanaan yang memadai dinilai penting agar mandat Ditjen Pesantren dapat dijalankan secara optimal.
Operasional pesantren akan mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
"Ekosistem pesantren yang saat ini dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam diselenggarakan melalui fungsi pendidikan," ia mengungkapkan.
Pembentukan unit eselon I ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren secara lebih terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan terhadap peran pesantren dalam aspek sosial, keagamaan, dan kebangsaan.
Tambahan Anggaran untuk Rehabilitasi Pascabencana
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar.
Tambahan ini ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sarana serta prasarana layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan," ujar Menteri Nasaruddin.
Berdasarkan rencana aksi satuan tugas Bidang Sosial Keagamaan Kementerian Agama, tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan yang terdampak.
Jumlah tersebut meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya.
"Dampak kerusakan tersebut berimplikasi langsung pada terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat," ia menambahkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







