Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,872 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,872 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Fokus untuk Pembayaran Tunjangan Guru dan Dosen

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025.

"Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi," ungkapnya.

Kebutuhan anggaran tersebut belum masuk dalam pagu awal tahun 2026 karena proses PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 baru akan rampung pada Desember 2025.

Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran tahun 2026 adalah pada Oktober 2025, sehingga diperlukan pengajuan ABT untuk menutupi kekurangan tersebut.

Proses Reviu dan Target Pencairan Maret 2026

Saat ini, pengajuan ABT sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

"Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen," ia mengungkapkan.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar bulan Maret 2026, namun pembayaran akan berlaku surut mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026," ujar Kamaruddin.

Penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan nama dan alamat penerima.

Penghitungan mencakup seluruh kategori guru dan dosen, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-PNS.

"Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa