Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Ambang Batas Parlemen Penting Demi Pemerintahan Efektif dan Partai yang Terinstitusionalisasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Ambang Batas Parlemen Penting Demi Pemerintahan Efektif dan Partai yang Terinstitusionalisasi
Foto: Ketua Komisi II DPR, RI M. Rifqinizamy Karsayuda (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan keniscayaan untuk mewujudkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta mendukung pemerintahan yang efektif.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy menanggapi wacana penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku sebesar 4 persen.

Ia menilai, partai politik yang sehat harus memiliki struktur yang kuat, basis suara yang jelas, serta ideologi yang mapan.

"Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ambang Batas Dorong Pemerintahan Efektif dan Demokrasi Dewasa

Menurut Rifqinizamy, ambang batas parlemen tidak hanya memperkuat institusionalisasi partai, tetapi juga penting bagi efektivitas pemerintahan.

Terlalu banyak partai di parlemen dinilai dapat memunculkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

Ia mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, yakni suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak akan dikonversi menjadi kursi parlemen.

Namun, ia menilai hal tersebut adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," ia mengungkapkan.

Usul Kenaikan Ambang Batas dan Pembahasan di RUU Pemilu

Rifqinizamy menyebut bahwa ambang batas parlemen tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi bahkan idealnya dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen.

Ambang batas ini menurutnya bisa diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa besaran ambang batas ini masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sedang dibahas dalam RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.

Rifqinizamy mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

"Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu," katanya.

Penulis :
Arian Mesa