Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan UU Pendidikan Tinggi Sudah Atur Mutu Penilaian PJJ

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Tegaskan UU Pendidikan Tinggi Sudah Atur Mutu Penilaian PJJ
Foto: Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 30/1/2026 (sumber: YouTube/mahkamahkonstitusi)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang mengatur sistem penilaian dalam pendidikan jarak jauh (PJJ), dengan alasan pasal tersebut telah mengakomodasi prinsip penjaminan mutu pendidikan.

MK: UU Dikti Sudah Akui Penjaminan Mutu PJJ

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Dikti secara jelas memuat kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi.

"Hal tersebut dengan tetap memerhatikan kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.

Daniel menegaskan bahwa tidak dijabarkannya secara rinci standar normatif minimum untuk menjamin mutu lulusan dalam pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan konstitusional seperti yang didalilkan para pemohon.

MK menilai permohonan para pemohon berlebihan karena norma yang mereka minta sudah terakomodasi dalam berbagai ketentuan UU Dikti lainnya.

Mahkamah menjelaskan bahwa substansi Pasal 31 ayat (3) tidak bisa dipahami secara terpisah, tetapi harus dilihat bersama Pasal 31 ayat (4), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan PJJ adalah kewenangan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.

Pasal tersebut mendelegasikan pengaturan teknis PJJ kepada peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan menteri, agar ada standardisasi nasional yang berlaku untuk semua perguruan tinggi.

"Tanggung jawab menteri dimaksud mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi," ia mengungkapkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK melalui Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Berdasar

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Lely Diana Hatan, Susi Lestari, Bernita Matondang, Ikke Nurjanah, Evita Mulyani, Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ariyanto Zalukhu, dan Ananda Putri Puspita.

Mereka menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Pasal 31 ayat (3) UU Dikti berbunyi: "PJJ berfungsi sebagai alat untuk memperluas dan memeratakan akses pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi".

Para pemohon mempersoalkan bahwa frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dalam pasal tersebut tidak disertai batasan hukum yang jelas, khususnya dalam hal proporsionalitas sistem penilaian.

Mereka menilai ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang bagi variasi kebijakan penilaian yang terlalu lebar antar penyelenggara PJJ.

Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan perbandingan sistem pembelajaran dan penilaian di empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ.

Dari data tersebut ditemukan perbedaan signifikan dalam durasi kuliah efektif, keberadaan Ujian Tengah Semester (UTS), bobot Ujian Akhir Semester (UAS), mekanisme remedial, hingga sistem penilaian.

Variasi ini menurut mereka mencerminkan otonomi akademik masing-masing perguruan tinggi, namun dalam aspek fundamental seperti penilaian dan remedial, mereka menganggap perlu adanya batasan minimum yang seragam.

Mereka menilai norma minimum tersebut penting sebagai perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa, khususnya dalam menjamin proses pendidikan yang adil dan proporsional.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 31 ayat (3) konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa pengaturan teknis mengenai sistem penilaian harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Penulis :
Leon Weldrick