Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Pastikan Lula Lahfah Meninggal karena Kehabisan Napas, Penyelidikan Dihentikan karena Tak Ada Unsur Pidana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Pastikan Lula Lahfah Meninggal karena Kehabisan Napas, Penyelidikan Dihentikan karena Tak Ada Unsur Pidana
Foto: Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers dalam kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di Mapolres Metro Jaksel, Jumat 30/1/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Kepolisian memastikan bahwa penyebab kematian pemengaruh Lula Lahfah adalah karena kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kronologi dan Hasil Pemeriksaan

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, di sebuah unit apartemen yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan medis dari Rumah Sakit Fatmawati, korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

"Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Polisi menyebutkan bahwa autopsi tidak dilakukan karena permintaan dari pihak keluarga korban.

Sebagai gantinya, kepolisian memaksimalkan pemeriksaan seluruh bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat.

"Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat," ia mengungkapkan.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi terkait kasus ini dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Selain itu, pada pukul 18.44 WIB di hari yang sama, ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen tempat korban tinggal.

"Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI," jelas Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Penyelidikan Dihentikan

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan atau perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

"Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan," ujar AKBP Iskandarsyah.

Kepolisian menyatakan yakin bahwa tidak ada unsur pidana yang menyebabkan kematian Lula Lahfah.

"Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini," tambahnya.

Dengan demikian, penyelidikan resmi terhadap kasus kematian Lula Lahfah dinyatakan dihentikan.

Penulis :
Leon Weldrick