
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendorong reformasi menyeluruh di institusi kejaksaan menyusul mencuatnya kasus Amsal Christy Sitepu yang dinilai mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum.
Sorotan Praktik Lama Penegakan Hukum
Benny menilai masih adanya praktik lama yang tidak relevan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam penetapan tersangka tanpa didukung bukti yang memadai.
Ia menyatakan, “Inilah yang saya sebut sebagai old way of thinking. Cara kerja lama yang masih membudaya di lingkungan kejaksaan harus diubah.”
Ia juga menegaskan, “Jangan tetapkan tersangka dulu baru cari bukti. Ini yang harus diubah.”
Selain itu, Benny mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak konsisten dan melibatkan pihak tanpa kewenangan jelas.
Ia mengatakan, “Yang berwenang menghitung kerugian negara itu harus jelas. Jangan sembarang ahli.”
Dorongan Perubahan Budaya Kerja
Benny menekankan bahwa reformasi kejaksaan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus menyentuh budaya kerja aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan, “Kalau bisa selesai satu menit, jangan dibuat sepuluh jam. Ini soal budaya kerja.”
Menurutnya, sistem penegakan hukum harus lebih modern, responsif, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil.
Ia menuturkan, “Kita ingin keadilan itu benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil.”
Benny juga mendorong perubahan pendekatan dari pola top-down menjadi bottom-up agar kebutuhan masyarakat menjadi dasar dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan, “Kita mulai dari bawah ke atas, agar keadilan itu nyata dirasakan.”
Komisi III DPR RI berharap kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh di tubuh kejaksaan.
Ia menutup pernyataannya, “Ini harus jadi pembelajaran bersama. Tidak boleh terjadi lagi di tempat lain.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









