Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Enam Warga Lingga Jadi Tersangka Pembalakan Liar Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Singapura

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Enam Warga Lingga Jadi Tersangka Pembalakan Liar Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Singapura
Foto: Polres Lingga mengamankan ribuan batang kayu bakau (mangrove) yang ditebang secara ilegal oleh pelaku ilegal logging, Senin 26/1/2026 (sumber: Polres Lingga)

Pantau - Polres Lingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar ribuan batang kayu bakau di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers di Batam, Jumat.

"Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkapnya.

Keenam tersangka merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, yaitu L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40).

Peran dan Sanksi Para Tersangka

Menurut kepolisian, L berperan sebagai koordinator, penggerak para penebang, pembeli kayu, sekaligus penyandang dana.

MK merupakan tekong kapal atau pengangkut kayu, sedangkan IK berperan sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove.

AJ berstatus sebagai anak buah kapal atau koki kapal.

Sementara itu, DH dan N berperan langsung sebagai penebang pohon mangrove.

"Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan," ujar Pahala.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk para anak buah kapal, dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, "para ABK juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1A dengan ancaman maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar," jelas Kapolres.

Adapun untuk tersangka L, juga dijerat Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar, selain Pasal 82 ayat (1).

Kayu Bakau Akan Dijual ke Singapura

Pahala menambahkan, kegiatan pembalakan liar ini terindikasi telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

"Tapi kami masih mendalami terus lebih spesifiknya sudah berapa lama mereka beroperasi," ia mengungkapkan.

Sebelumnya, pada Senin (26/1), Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau secara ilegal di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama yang membawa 2.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa total kayu bakau yang berhasil dikumpulkan di wilayah tersebut mencapai sekitar 8.000 batang.

Ribuan batang kayu itu disimpan di tujuh titik lokasi penyimpanan berbeda.

Menurut pengakuan tersangka, kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.

Penulis :
Leon Weldrick