
Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Pemeriksaan Dijadwalkan Usai Penggeledahan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya Bakar.
"Nanti saya jadwalkan," ungkapnya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah rumah milik Siti Nurbaya di Jakarta digeledah oleh penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu metode pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
" Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan," ia mengungkapkan.
Penggeledahan Dilakukan di Enam Lokasi
Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya pada Rabu (28 Januari) dan Kamis (29 Januari).
Namun, pihak Kejagung belum merinci lokasi-lokasi tersebut secara spesifik.
Saat ditanya apakah salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah anggota DPR RI, Syarief belum dapat memberikan keterangan pasti.
"Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan sebelum menjadwalkan pemeriksaan saksi, termasuk Siti Nurbaya Bakar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







