
Pantau - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah mengkaji besaran ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk memastikan sistem demokrasi Indonesia tetap efektif dan stabil.
Kajian dilakukan oleh tim ahli internal partai, termasuk lembaga pemikir Megawati Institute, guna menghasilkan rekomendasi yang kredibel dalam merumuskan kebijakan ambang batas.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan pentingnya kajian ini dilakukan secara menyeluruh.
"Ini melakukan kajian karena kami harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten/kota. Kami juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen," ungkapnya.
Konsolidasi Demokrasi Jadi Pertimbangan Utama
Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal suara yang harus diperoleh partai politik dalam pemilu legislatif agar dapat memperoleh kursi di DPR RI.
Hasto menyatakan bahwa awalnya ambang batas parlemen dirancang sebagai instrumen konsolidasi demokrasi dalam sistem presidensial.
Dalam sistem tersebut, diperlukan struktur partai yang lebih sederhana (multipartai sederhana) guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan memperkuat dukungan politik terhadap presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, ambang batas parlemen bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya membangun sistem politik yang lebih stabil dan fungsional.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami sistem multipartai ekstrem pada Pemilu 1999, yang membuat parlemen dipenuhi terlalu banyak partai sehingga memperumit proses pemerintahan.
Sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem politik, diterapkanlah ambang batas parlemen untuk menyaring partai yang bisa lolos ke parlemen.
Meski mendukung prinsip multipartai sederhana, Hasto menekankan bahwa besaran angka ambang batas serta teknis penerapannya di tingkat daerah masih dalam tahap pengkajian oleh tim ahli PDIP.
"PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian. Kami membentuk tim ahli, termasuk mendayagunakan Megawati Institute sebagai think tank untuk melakukan kajian mendalam terkait hal ini," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







