
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang rencananya dikirim dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Penyelundupan Terungkap Usai Deportasi dari Malaysia
Kesebelas ABK tersebut sebelumnya dideportasi dari Malaysia pada Kamis, 29 Januari 2026, bersama 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya.
Proses pemulangan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Kepulauan Riau.
Setibanya di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri, mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menyatakan, "Sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Hingga Jumat, 30 Januari 2026, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum dipastikan apakah akan dilakukan penahanan.
Identitas 11 ABK yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52), seluruhnya merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan diketahui memiliki hubungan kekerabatan.
Kronologi Penangkapan dan Kerugian Negara
Kasus bermula pada Oktober 2025 saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kapal mereka karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Di Malaysia, mereka dikenai pelanggaran keimigrasian berdasarkan Akta Imigresen 1859/1963 dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.
Setelah menjalani masa tahanan di rumah detensi imigrasi, ke-11 ABK tersebut dideportasi ke Indonesia.
Proses pemulangan dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menduga mereka telah melanggar aturan pertambangan dengan menyelundupkan pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
Pasir timah yang diselundupkan diperkirakan bernilai sekitar Rp4,3 miliar, termasuk nilai kapal yang digunakan sebesar 1,1 juta ringgit Malaysia.
Penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pihak kepolisian terus mendalami motif serta jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis :
- Shila Glorya







