Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Siap Berikan Asesmen Lanjutan dan Bantuan Psikososial untuk Nenek Saudah Korban Penganiayaan Tambang Ilegal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

LPSK Siap Berikan Asesmen Lanjutan dan Bantuan Psikososial untuk Nenek Saudah Korban Penganiayaan Tambang Ilegal
Foto: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan asesmen lanjutan terhadap kondisi medis dan psikososial Nenek Saudah, seorang lansia korban penganiayaan akibat menolak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

"Pertama adalah kami akan melakukan asesmen psikologis lebih lanjut, termasuk asesmen medis dan kebutuhan psikososial dari korban," ungkapnya.

Luka Fisik dan Kondisi Psikologis Nenek Saudah

Berdasarkan identifikasi medis dari LPSK, Nenek Saudah mengalami tujuh jahitan di kepala, lima jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, pusing berulang, dan sempat mengalami pingsan.

"Ada indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan, dan usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut," ujarnya.

Pembiayaan medis awal Nenek Saudah diketahui dibantu oleh Bupati Pasaman, namun hingga kini belum ada pihak yang menanggung biaya kebutuhan medis lanjutan.

Wawan Fahrudin pun meminta izin kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI agar LPSK bisa memberikan bantuan medis lanjutan bagi korban.

Dari sisi psikososial, Nenek Saudah menunjukkan gejala sering melamun dalam waktu lama, mengalami pusing setelah melamun, lebih banyak diam dari biasanya, serta terjadi perubahan perilaku yang cukup mencolok.

"Pemohon (Nenek Saudah) juga cenderung diam dibandingkan biasanya. Keluarga melihat perubahan ini cukup signifikan, bahkan dibandingkan sebelum kejadian terjadi," ia mengungkapkan.

Bantuan Sosial dan Restitusi

Nenek Saudah diketahui bekerja sebagai petani yang mengelola lahan pribadi seluas 30 x 30 meter, dan saat ini berharap bantuan dari LPSK untuk memperbarui alat-alat pertanian, membeli pupuk dan bibit, serta mendapatkan modal usaha.

"Kewenangan untuk memberikan bantuan psikososial juga bisa kami berikan nanti ke depannya untuk agar Ibu Saudah bisa pulih kembali ke masyarakat," ujar Wawan Fahrudin.

LPSK juga akan mengidentifikasi potensi ancaman lanjutan terhadap keselamatan Nenek Saudah, namun saat ini dinilai belum ada kebutuhan untuk pemberian perlindungan fisik.

"Kami menilai belum ada kebutuhan untuk bisa memberikan perlindungan fisik. Bilamana nanti dibutuhkan, kami siap untuk bekerja sama dengan Polda atau aparat kepolisian," jelasnya.

Terkait restitusi, LPSK menyatakan akan mulai menghitung nilai ganti kerugian karena sudah ada penetapan tersangka dan penahanan atas kasus penganiayaan ini.

Diketahui, penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026.

Pihak Polres Pasaman telah menetapkan satu tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus tersebut.

Penulis :
Arian Mesa