Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Bengkayang Ancam Cabut Izin 38 Perusahaan Sawit yang Belum Urus HGU

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bupati Bengkayang Ancam Cabut Izin 38 Perusahaan Sawit yang Belum Urus HGU
Foto: Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis (sumber: ANTARA/Narwati)

Pantau - Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mengancam akan mencabut izin 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Bengkayang agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya keuntungan sepihak bagi korporasi.

"Untuk 38 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang saya minta benar-benar segera diurus administrasinya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut," ungkapnya.

Penertiban Perizinan Perusahaan Sawit

Sebastianus Darwis menegaskan bahwa Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Barat, namun kontribusi sektor tersebut dinilai belum signifikan.

"Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah," tegasnya.

Untuk itu, Pemkab Bengkayang akan menggunakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai dasar hukum dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan sawit yang belum melengkapi legalitas.

"Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi," ujarnya.

Bupati juga meminta agar perusahaan segera melapor kepada pimpinan masing-masing guna mempercepat proses pengurusan izin dan legalitas lahan.

Ia menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan perkebunan.

Pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Pemkab Bengkayang tidak segan-segan mencabut izin perusahaan perkebunan sesuai sanksi administratif dan Permentan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti," tegas Sebastianus.

Dukungan Kepolisian dan Tanggapan Perusahaan

Kapolres Bengkayang melalui Kasat Intelkam AKP Suprianto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bengkayang.

"Kami Polres Bengkayang mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait perizinan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Bengkayang," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian masih menangani sejumlah kasus terkait aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut, sehingga kelengkapan administrasi dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial.

"Hak-hak karyawan dan masyarakat agar segera dipenuhi supaya tidak ada konflik sosial, dan mari sama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah Bengkayang," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT Patiware, Heri, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU, namun ada kebutuhan untuk menata ulang dokumen seiring dengan perubahan luas area.

"Kami akan menata ulang IUP dan HGU karena ada sedikit perubahan terkait pengurangan dan penambahan area perkebunan. Mohon bantuan dinas untuk mengurus perubahan IUP dan HGU," kata Heri.

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen HGU tahun 2026 masih dalam proses dan belum terbit, sehingga dibutuhkan percepatan dalam proses administrasi.

Penulis :
Arian Mesa