
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.
Rincian Penerima Remisi dan Pembebasan
Dirjenpas Mashudi menyebut remisi diberikan kepada 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.
Ia mengatakan, "Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif."
Sebanyak 153.642 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Untuk anak binaan, 1.104 menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I dan 19 orang langsung bebas melalui PMP Khusus II.
Sebaran dan Dampak Remisi
Penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, disusul Sumatera Utara 15.621 orang, dan Jawa Timur 14.244 orang.
Mashudi menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Ia mengungkapkan, "Penghematan anggaran kebutuhan makan warga binaan mencapai Rp109,2 miliar."
Motivasi Pembinaan dan Kembali ke Masyarakat
Pemerintah berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Mashudi mengatakan, "Momentum ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat."
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga diisi dengan pemberian premi bagi warga binaan yang bekerja serta bantuan sosial untuk keluarga warga binaan.
Kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








