Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur dan tahapan penyetoran uang oleh calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Penyidikan ini juga mencakup penelusuran terhadap proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

" Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026.

Pemeriksaan Saksi dan Kronologi OTT

Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang memberikan keterangan di Polda Jawa Tengah, yaitu Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta yang menjabat Camat Gabus.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 yang dilakukan di Kabupaten Pati.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo.

Keesokan harinya, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo beserta tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Para tersangka tersebut adalah Sudewo (SDW), Bupati Pati; Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tersangka Ganda dalam Dua Kasus

Tak hanya dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh KPK.

Penulis :
Arian Mesa