Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Anung Minta Sosialisasi Aturan Pemasangan Spanduk dan Bendera Partai di Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Pramono Anung Minta Sosialisasi Aturan Pemasangan Spanduk dan Bendera Partai di Jakarta
Foto: (Sumber: Sebuah bendera salah satu partai politik terjatuh menutupi sebagian jembatan layang Pasar Senen, Jakarta (20/1/2024). ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan/app/nz..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan para Wali Kota di Jakarta untuk melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera dan spanduk partai politik di jalan.

Permintaan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu 4 Februari 2026.

Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki aturan khusus terkait pemasangan spanduk dan bendera partai politik.

Ia menyatakan telah meminta Satpol PP dan para Wali Kota untuk memberikan pengumuman kepada seluruh partai politik mengenai jangka waktu pemasangan bendera dan spanduk.

Pramono menyampaikan pernyataan “Jadi, untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga Wali Kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pramono menjelaskan bahwa apabila spanduk atau bendera partai politik belum diturunkan lebih dari dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Jakarta akan melakukan penertiban.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban tersebut berlaku untuk seluruh partai politik tanpa pengecualian.

Pramono menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membedakan partai politik mana pun dalam penerapan aturan pemasangan bendera dan spanduk.

Ia menegaskan “Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” katanya.

Pramono sebelumnya telah beberapa kali meminta agar spanduk dan bendera partai politik diturunkan demi menjaga kebersihan dan keindahan Ibu Kota.

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu bendera partai sering dipasang dalam waktu lama dan tidak segera diturunkan setelah kegiatan selesai.

Pramono menyampaikan penjelasan “Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, nggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget. Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja, sudah nggak boleh lagi. Sekarang maksimum 2 sampai 3 hari setelah acara, kalau nggak diturunkan, kita yang menurunkan,” ungkapnya.

Meskipun Pramono merupakan anggota partai politik, ia mengakui bahwa keberadaan bendera dan spanduk partai yang sudah usang dapat mengganggu keindahan kota.

Pramono mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya mendapat kritik atas kebijakan penertiban tersebut.

Ia menyampaikan “Walaupun yang telepon saya ketua umum, sahabat saya, saya bilang, saya harus adil buat semuanya,” katanya.

Penulis :
Aditya Yohan