
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memindahkan 241 narapidana risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan.
Pemindahan Besar-besaran dari Lapas Jakarta dan Jawa Tengah
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan secara bertahap selama sepekan terakhir.
"Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan", ungkap Mashudi.
Rinciannya meliputi:
- 1 narapidana dari Lapas Pekalongan (2 Februari 2026)
- 20 dari Lapas Semarang (4 Februari 2026)
- 54 dari Lapas Cipinang
- 50 dari Lapas Narkotika Cipinang
- 52 dari Lapas Salemba
- 36 dari Rutan Cipinang
- 28 dari Rutan Salemba
- Dari total 241 narapidana, 220 orang berasal dari wilayah Jakarta.
Proses pemindahan dikawal ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran Ditjenpas dari wilayah Jakarta dan Jawa Tengah, dibantu pihak kepolisian.
Fokus pada Rehabilitasi dan Evaluasi Berkelanjutan
Mashudi menjelaskan bahwa pemindahan ini bukanlah tindakan represif, tetapi bagian dari strategi rehabilitatif.
Langkah ini bertujuan untuk dua hal: membersihkan lapas asal dari peredaran narkoba, handphone ilegal, dan gangguan keamanan; serta membina narapidana dalam sistem pengamanan ketat agar terjadi perubahan perilaku.
"Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto), dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman", tegas Mashudi.
Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan di Nusakambangan, setiap narapidana akan dievaluasi untuk menentukan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Kementerian Imipas menyatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi narapidana risiko tinggi dan meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan







