
Pantau - Visi Indonesia Emas 2045 tengah menjadi tujuan besar bangsa, namun masa depan ini kini terancam oleh maraknya penggunaan gas Nitrous Oxide (N₂O) atau yang dikenal dengan sebutan Whip Pink, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.
Whip Pink: Tren Gaya Hidup Berbahaya yang Luput dari Pengawasan
Whip Pink beredar dalam tabung kecil berwarna mencolok seperti merah muda (pink) dan biru, yang lazim ditemukan di lingkungan anak muda sebagai alat hiburan untuk mendapatkan efek euforia singkat.
Gas ini dikenal juga sebagai laughing gas atau gas tertawa, dan sering dianggap legal karena berlabel food grade dengan kode E942, serta dijual bebas secara daring maupun luring.
Padahal, meskipun legal untuk industri makanan—khususnya sebagai propelan krim kue—penggunaan N₂O dengan cara dihirup langsung sangat berbahaya bagi kesehatan.
Sayangnya, regulasi yang tegas dan edukasi publik terhadap bahaya gas ini masih sangat minim.
Kasus tragis kematian influencer Lula Lahfah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, akhir Januari 2026 menjadi alarm keras bagi masyarakat dan negara.
Dampak Medis: Kerusakan Saraf, Kelumpuhan, hingga Kematian
Secara medis, N₂O adalah penghambat kuat vitamin B12, nutrisi penting yang berperan dalam produksi mielin—lapisan pelindung pada saraf manusia.
Tanpa mielin, saraf-saraf akan rusak dan memicu penyakit bernama Subacute Combined Degeneration.
Efek dari kondisi ini meliputi:
- Hilangnya keseimbangan tubuh
- Kelumpuhan (paraplegia)
- Kerusakan sistem saraf permanen
- Kematian mendadak akibat kekurangan oksigen (Sudden Sniffing Death Syndrome)
Ini bukan sekadar efek mabuk ringan, melainkan perusakan sistem saraf secara sistematis dan tidak dapat dibalikkan.
Celah Hukum dan Urgensi Penegakan
Meski dampaknya sangat merusak, aparat penegak hukum kerap ragu bertindak karena Nitrous Oxide tidak tercantum dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dasar hukum penindakan tetap ada.
Pasal 435 jo. Pasal 138 dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat digunakan untuk menindak pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar.
Gas N₂O murni 100% yang dihirup manusia tanpa tambahan oksigen medis jelas melanggar standar keamanan dan membahayakan nyawa.
Penjual tabung Whip Pink kepada konsumen umum telah memenuhi unsur pidana karena secara nyata mengedarkan produk yang membahayakan keselamatan manusia.
Perlindungan Generasi Muda Tak Bisa Ditunda
Fenomena Whip Pink bukan hanya masalah tren, tetapi merupakan darurat kesehatan masyarakat yang mengancam langsung kualitas generasi muda Indonesia.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas perlu dilakukan demi mencegah dampak yang lebih luas dan memastikan generasi penerus bangsa tidak terjebak dalam celah maut yang menyesatkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








