Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Penutupan Permanen Tambang Ilegal di Serang Didesak Ombudsman: "Enggak Perlu Lagi Ba Bi Bu, Segera Tutup"

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penutupan Permanen Tambang Ilegal di Serang Didesak Ombudsman: "Enggak Perlu Lagi Ba Bi Bu, Segera Tutup"
Foto: Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi (kiri) meninjau langsung tambang pasir ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal yang berada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa praktik tambang tanpa izin resmi tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.

"Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi", ungkapnya dalam keterangan pers.

Pelanggaran Perizinan dan Ancaman Keselamatan Warga

Penutupan tambang ilegal tersebut dinilai perlu karena aktivitasnya melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, serta mengganggu pelayanan publik.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah Desa Batukuda dan sekitarnya.

Bahkan, Yeka menekankan bahwa tambang yang telah memiliki izin pun tetap harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas sesuai dengan dokumen dan komitmen perizinan yang berlaku.

"Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya", ia menegaskan.

Yeka juga memperingatkan agar tidak ada akal-akalan dalam legalisasi aktivitas tambang ilegal setelah mereka beroperasi tanpa izin.

"Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh", ujarnya.

Dorongan Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Langkah prioritas menurut Ombudsman adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, menindak secara pidana para pelaku, serta melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

"Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan", tutur Yeka.

Ia juga menyoroti dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu terhadap praktik tambang ilegal ini.

"Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas", katanya.

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten, Ade Ichsanudin, menambahkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori pidana.

"Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)", ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan antara tambang berizin dan ilegal sangat berbeda.

"Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158", jelas Ade.

Status Hukum dan Langkah Lanjutan

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.

Namun, desakan dari Ombudsman dan Dinas ESDM Banten menjadi tekanan kuat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

Penulis :
Shila Glorya