Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Adies Kadir Pastikan Tak Tangani Perkara Terkait Golkar demi Hindari Konflik Kepentingan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Adies Kadir Pastikan Tak Tangani Perkara Terkait Golkar demi Hindari Konflik Kepentingan
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan tidak akan menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Adies menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang mengatur mengenai konflik kepentingan, dan hakim yang terkait secara langsung dengan pihak yang berperkara wajib mengundurkan diri dari panel atau majelis.

"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, "Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar."

Proses Pemilihan dan Pengunduran Diri

Adies menjelaskan bahwa proses pemilihannya sebagai Hakim MK telah dijalankan melalui mekanisme resmi di DPR RI, dimulai dari uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III hingga penetapan melalui rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang adalah menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara.

"Jadi sesuai dengan Undang-Undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," ia mengungkapkan.

Sebelum dilantik sebagai Hakim MK, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan juga Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029.

Adies menyatakan telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar serta dari jabatannya di DPR RI sebagai bentuk pemenuhan syarat independensi Hakim Konstitusi.

Penulis :
Shila Glorya