Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Praktisi Hukum Minta LMKN Transparan dalam Penentuan Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Praktisi Hukum Minta LMKN Transparan dalam Penentuan Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha
Foto: Praktisi hukum kekayaan intelektual dan hiburan Ari Juliano Gema dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik bersama USEA Global di Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Praktisi hukum kekayaan intelektual dan hiburan Ari Juliano Gema menyarankan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lebih transparan dalam merumuskan dan menyampaikan skema tarif penarikan royalti musik yang dikenakan kepada pelaku usaha.

Ari menyampaikan bahwa skema tarif, mekanisme distribusi, dan aspek-aspek lain terkait royalti harus dirumuskan secara jelas dan disosialisasikan kepada pelaku bisnis agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kerugian ekonomi.

"Perlu dirumuskan dari mulai skema tarif, lalu bagaimana kemudian distribusi dan lain-lain. Transparansi seperti itu atau penjelasan seperti itu perlu disampaikan kepada para pelaku bisnis atau dibuat dulu dan disampaikan kepada pelaku bisnis," ungkapnya.

Ari menyampaikan hal tersebut dalam acara diskusi lisensi musik bersama USEA Global yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.

Pelaku Usaha Bingung Hadapi Penarikan Royalti

Menurut Ari, banyak pelaku bisnis seperti restoran dan hotel merasa bingung terhadap skema penarikan royalti atas musik yang diputar di tempat usaha mereka.

Mereka dikenai kewajiban membayar royalti hingga 100 persen meskipun musik hanya digunakan sebagai suara latar atau ambience.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk restoran adalah sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.

Skema tarif yang belum jelas dan dianggap terlalu membebani membuat banyak pelaku usaha memilih menciptakan jingle lagu sendiri untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti.

Skema Baru dan Pengecualian yang Diusulkan

Ari mengusulkan agar LMKN mempertimbangkan penarikan royalti berdasarkan tiga kategori pemanfaatan musik, yaitu: musik sebagai suara latar, musik sebagai komoditas utama seperti di klub malam, dan musik dalam bentuk sinkronisasi pada program televisi atau radio.

"Jadi bukan berdasarkan kursi, berdasarkan layar, berdasarkan kamar hotel," ia menegaskan.

Ia juga menyarankan agar LMKN tidak mengenakan royalti kepada pelaku usaha yang memutar rekaman suara alam karena tidak tergolong sebagai musik atau lagu yang diciptakan manusia.

Selain itu, Ari menyebutkan bahwa jingle iklan yang dibuat oleh tempat usaha seharusnya tidak dikenai royalti, mengingat jingle tersebut tidak memiliki kepentingan untuk disebarluaskan secara publik.

Penulis :
Leon Weldrick