
Pantau - Pemerintah pusat menegaskan akan memberikan sanksi pidana terhadap kepala daerah yang gagal mengelola sampah dengan baik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai rapat bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
"Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun–10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai," ungkapnya.
Kewenangan Pengelolaan Sampah di Tangan Daerah
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Sementara itu, gubernur bertugas sebagai pengawas dan Menteri Lingkungan Hidup berwenang menyusun kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah.
"Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah," ia mengungkapkan.
Pemerintah pusat menegaskan keseriusannya dalam memastikan pemerintah daerah menjalankan pengelolaan sampah sesuai norma yang berlaku.
Sanksi Hukum Didukung Kejaksaan dan Pernyataan Presiden
Hanif menyatakan bahwa selain koordinasi dengan Mabes Polri, pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyetujui penggunaan pasal pidana untuk menindak pemerintah daerah yang lalai.
"Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses," katanya mengenai rencana lanjutan pada 9 Februari 2026.
Pernyataan Hanif selaras dengan sikap Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim menegaskan pentingnya kepala daerah menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
"Tolong dicatat, ini adalah konsekuensi dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Kalau tidak salah, dalam beberapa hari ini, akan dilaksanakan dengan tegas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang tidak taat terhadap aturan dan tidak melindungi lingkungan hidup akan dikenai sanksi pidana.
"Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








