
Pantau - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kg di wilayah Provinsi Aceh.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kg sabu di Aceh Timur yang terjadi pada Januari 2026.
Penangkapan Pelaku dan Temuan Sabu di Dua Lokasi
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa seorang tersangka berinisial B ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, BNN RI, dan BNN Aceh.
Dari interogasi awal, B mengaku sabu-sabu disimpan di rumah orang tua anggota jaringan lain berinisial H yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim langsung menyisir lokasi yang disebutkan, yaitu di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Di lokasi itu, ditemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kg.
Barang bukti disembunyikan di dua tempat, yaitu satu karung di kios kelontong depan rumah, dan dua karung lainnya di dekat kandang kambing belakang rumah.
Jaringan Besar dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dari hasil penyelidikan lanjutan, sabu-sabu tersebut diketahui milik I, yang juga berstatus DPO dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan besar yang sebelumnya menyelundupkan 100 kg sabu.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika", tegas Bier Budy.
Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perairan dan jalur rawan penyelundupan narkoba.
Bier Budy juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan







