
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah baru dalam menangani bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan rencana ini saat meninjau langsung lokasi terdampak lumpur di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
KLHS Gantikan Regulasi Lama, Penanganan Harus Sesuai UU 32/2009
Hanif menyatakan bahwa pendekatan penanganan lumpur selama ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang sudah tidak relevan.
"Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 semua kegiatan, perencanaan, dan program wajib disusun terlebih dahulu secara sangat cermat melalui KLHS untuk memastikan penanganan aman bagi lingkungan terdampak," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan penanganan juga harus memiliki persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusunan KLHS dan dokumen persetujuan lingkungan ini akan dilakukan oleh Kementerian LH bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), guna memastikan seluruh proses berada dalam koridor hukum dan administrasi yang sah.
Sungai Porong Tidak Boleh Tercemar, KLHS Jadi Landasan Strategis
Hanif menyoroti pentingnya menjaga ekosistem Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis yang vital.
"Dua hal ini harus dilakukan dengan sangat cermat, terutama untuk mengurangi jumlah lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong, yang merupakan infrastruktur ekologis yang tidak boleh diganggu atau dicemari," tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa gangguan terhadap Sungai Porong dapat berdampak besar, dari hulu hingga hilir dan sampai ke muara.
Hanif juga mengapresiasi upaya Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dalam menjalankan pengendalian lapangan.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan KLHS agar penanganan ke depan menjadi lebih sistematis, legal, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.
- Penulis :
- Gerry Eka







