
Pantau - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur memastikan kesiapan fasilitas rehabilitasi sosial untuk menangani anak-anak terlantar maupun yatim piatu yang membutuhkan perlindungan negara secara komprehensif menyusul kasus tiga anak yatim piatu terlantar di Kota Samarinda.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas temuan tiga anak yatim piatu di kawasan Sempaja Utara yang dilaporkan mengalami kelaparan selama tiga hari.
Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan di Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kalimantan Timur Doni Julfiansyah menyatakan penanganan anak terlantar dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas instansi.
“Penanganan kasus anak terlantar dilakukan secara holistik melalui kolaborasi antarinstansi, mulai dari asesmen awal hingga rujukan ke panti yang sesuai dengan kebutuhan spesifik anak,” ungkap Doni Julfiansyah.
Ketiga anak yatim piatu tersebut akhirnya mendapatkan bantuan darurat pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam mekanisme penanganan awal, tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur melakukan identifikasi serta evaluasi kondisi anak.
Setelah proses identifikasi, anak yang memenuhi kriteria perlindungan dirujuk ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Panti Sosial Asuhan Anak Harapan di Jalan Merdeka Samarinda disiapkan untuk menampung dan merawat anak-anak berstatus yatim piatu.
Panti tersebut bertujuan memberikan pengasuhan yang layak dan berkelanjutan bagi anak-anak binaan.
Bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus akibat kekerasan fisik atau seksual serta memerlukan terapi pemulihan trauma, pemerintah menyediakan Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Samarinda Seberang.
Sementara itu, Panti Sosial Bina Remaja di kawasan Jalan D I Panjaitan difungsikan untuk pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai alternatif di luar lembaga peradilan.
Seluruh panti rehabilitasi tersebut menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak binaan secara gratis.
Kebutuhan dasar yang dipenuhi meliputi makanan bergizi, pakaian layak, layanan kesehatan, serta akses pendidikan formal.
Intervensi pemerintah juga mencakup pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak dan BPJS Kesehatan guna menjamin akses layanan publik jangka panjang.
Doni Julfiansyah mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan temuan kasus anak terlantar melalui kanal resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial kabupaten dan kota, Pekerja Sosial Masyarakat, atau relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Pelaporan tersebut bertujuan agar penanganan medis dan sosial dapat segera dilakukan oleh Tim Respon Kasus.
- Penulis :
- Aditya Yohan







