Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Selesaikan 97 Persen Perkara Sepanjang 2025, Capai Produktivitas Tertinggi Selama Enam Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Agung Selesaikan 97 Persen Perkara Sepanjang 2025, Capai Produktivitas Tertinggi Selama Enam Tahun
Foto: (Sumber: Tangkapan layar Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan capaian kinerja lembaga dalam sidang istimewa dengan agenda tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Agung Republik Indonesia/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) bersama badan peradilan di bawahnya berhasil menyelesaikan 2.937.634 perkara dari total beban 3.025.152 perkara sepanjang tahun 2025, dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,11 persen.

Rasio Produktivitas Konsisten di Atas 97 Persen Selama Enam Tahun

Ketua MA Sunarto menyampaikan capaian ini dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2025 yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

"Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut," ungkap Sunarto.

Beban perkara tersebut terdiri dari:

  • 38.148 perkara di MA
  • 64.377 perkara di pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak
  • 2.922.627 perkara di pengadilan tingkat pertama

Dari total perkara di MA, sebanyak 37.973 perkara telah berhasil diputus, mencatatkan tingkat penyelesaian 99,54 persen.

Angka ini meningkat signifikan sebesar 22,86 persen dibandingkan tahun 2024, yang hanya memutus 31.138 perkara.

"Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46 persen. Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, MA secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen," tegas Sunarto.

Ketepatan Waktu dan Minutasi Catat Rekor Tertinggi

Dari segi ketepatan waktu, sebanyak 37.791 dari 37.973 perkara berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Dari sisi minutasi, MA mengirimkan 36.931 salinan putusan kepada pengadilan pengaju, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024.

"Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah MA," jelasnya.

Pengadilan Banding dan Tingkat Pertama Juga Tunjukkan Kinerja Positif

Pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak memutus 51.855 perkara dari total 64.377 perkara.

Tingkat produktivitas penyelesaiannya meningkat dari 80,56 persen menjadi 80,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun di pengadilan tingkat pertama yang meliputi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, tercatat sebanyak 2.918.625 perkara diputus dari 2.922.627 beban perkara.

Tingkat penyelesaian mencapai 97,43 persen.

"Dalam lima tahun terakhir secara konsisten sisa perkara pada pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan kurang dari 3 persen," ujar Sunarto.

Capaian ini menunjukkan konsistensi dan efisiensi sistem peradilan Indonesia dalam menyelesaikan beban perkara yang besar setiap tahunnya.

Penulis :
Aditya Yohan