
Pantau - Kehadiran booth Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dalam Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung fungsi legislasi DPR tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif.
Deputi Administrasi Setjen DPR RI, Rahmat Budiaji, menyatakan bahwa keberadaan booth tersebut merupakan wujud partisipasi aktif DPR RI dalam proses pembentukan hukum yang lebih inklusif.
"Kehadiran booth Sekretariat Jenderal dalam pameran Kampung Hukum akan memberikan gambaran bagaimana dukungan Sekretariat Jenderal kepada DPR tidak hanya teknis administrasi, tapi juga substansi," ungkapnya.
Peran Tiga Elemen Pendukung Legislasi
Dalam pameran yang berlangsung pada 9–10 Februari 2026 di halaman parkir barat Gedung Mahkamah Agung, Setjen DPR RI menampilkan kontribusi tiga elemen utama dalam mendukung fungsi legislasi.
Badan Keahlian berperan dalam penyusunan kajian akademik dan analisis kebijakan untuk mendukung pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Deputi Persidangan memastikan semua proses rapat dan pembahasan legislasi berlangsung sesuai dengan tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Deputi Administrasi memperkuat dukungan melalui pengembangan sistem layanan digital dan pemanfaatan teknologi informasi demi meningkatkan transparansi serta akses publik.
Salah satu inovasi yang ditampilkan adalah aplikasi berbasis web Simasleg, yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi secara lebih mudah.
"Setjen DPR RI telah membangun aplikasi berbasis web, yakni Simasleg, yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Aplikasi ini menjadi instrumen untuk membuka ruang partisipasi bermakna masyarakat dalam proses legislasi," ia mengungkapkan.
Dorong Keterlibatan Publik Sejak Tahap Awal Legislasi
Rahmat Budiaji menjelaskan bahwa partisipasi publik sudah bisa dilakukan sejak tahap awal, yakni melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan menyampaikan masukan terhadap prioritas RUU.
Partisipasi masyarakat juga tetap terbuka pada tahap pembahasan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), pengiriman surat resmi, maupun kanal digital seperti Simasleg.
"Di setiap tahapan masyarakat bisa berpartisipasi sampai akhirnya ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, ada peran untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat atas aturan yang baru," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelibatan publik dalam sosialisasi substansi undang-undang setelah disahkan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas implementasi regulasi.
Melalui keikutsertaan Setjen DPR RI dalam Pameran Kampung Hukum MA, Rahmat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi akan semakin tumbuh.
Ia menyatakan bahwa perluasan partisipasi publik akan memperkuat legitimasi produk legislasi dan meningkatkan kualitas regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








