
Pantau - Brigadir Rizka Sintiani didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka-luka parah di sekujur tubuh.
Penganiayaan Brutal Terjadi di Rumah, Anak Jadi Saksi
Peristiwa tragis ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang mengungkap kronologi kekerasan dimulai saat korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita.
Terdakwa yang masuk ke kamar langsung menginjak ulu hati korban hingga membuatnya terjatuh ke lantai.
Tanpa adanya perlawanan dari korban, terdakwa terus melanjutkan penganiayaan.
Terdakwa menendang pinggang kiri korban satu kali dan memukul wajahnya berkali-kali.
Setelah itu, terdakwa mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
Saat korban berusaha menangkis serangan dalam posisi terlentang di kasur, terdakwa kembali menusuk betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga menusuk wajah korban tiga kali menggunakan gunting, yang sempat dihalau korban, tetapi tetap mengenai telinga kiri dan menusuk telinga kanan korban.
Ketika korban dalam posisi tengkurap, terdakwa memukul kepala korban dengan benda tumpul.
Beberapa saat setelah penganiayaan, anak pertama pasangan tersebut yang masih berusia enam tahun melihat ayahnya sudah tidak bergerak di kamar.
Saksi-saksi Dihadirkan, Dakwaan Tidak Mencantumkan Temuan di Kebun
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sempat mengumpulkan empat saksi yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani di kamar anak korban.
Keempat saksi tersebut kemudian membantu mengangkat korban yang sudah tidak bergerak ke kamar anak.
Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan soal temuan jenazah korban yang sebelumnya dilaporkan ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali di kebun kosong di belakang rumah.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Brigadir Rizka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Sementara empat terdakwa lain yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, yang berkasnya terpisah, dikenakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya








