
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di wilayah Kota Depok.
Temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak pada Rabu, 5 Februari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditangkap dalam OTT tersebut.
Ketujuh orang itu terdiri dari Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, seorang direktur perusahaan, dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya—perusahaan yang merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Proses Hukum Berlanjut
KPK menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Para tersangka akan menjalani proses penyidikan dan kemungkinan menghadapi dakwaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait putusan perkara.
- Penulis :
- Shila Glorya








