
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etimode, narkoba golongan dua yang berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengungkapkan, "Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etimode yang digunakan menggunakan rokok elektronik berupa vape atau pod."
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jakarta Barat dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial R (35) ditangkap terlebih dahulu di hotel Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.
Dari tangan R, polisi menyita satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dalam kemasan dengan tiga merek siap edar.
Barang bukti tersebut berisi cairan narkoba golongan II dalam kemasan bermerek Ferari, Marcedes, dan LV, serta tiga unit ponsel.
Keterangan R menyebutkan bahwa ia menerima 5.139 pod etimode dari Jambi pada 10 Desember 2025.
Sebanyak 4.806 pod telah ia kirimkan ke sejumlah orang di Jakarta atas perintah seorang pelaku lain berinisial K yang saat ini masih buron.
Polisi masih menggali informasi dari para tersangka serta menganalisis riwayat komunikasi dan perjalanan mereka.
Petugas memprediksi akan ada pengiriman lanjutan narkoba ke Jakarta.
Penangkapan Lanjutan dan Barang Bukti Tambahan
Pada Jumat, 30 Januari 2026, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu koper berisi 5.095 pod narkoba etimode.
Barang bukti lain yang turut disita antara lain dua unit mobil, delapan ponsel, satu paspor, dan satu lembar tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu Medan.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, barang haram itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat dan diserahkan kepada pelaku R untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Hal ini sesuai dengan Program Astacita nomor 7 Presiden Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba," tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang yang sama tentang percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Selain itu, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 2 huruf b KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI.
- Penulis :
- Shila Glorya








