
Manado, 10-02-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang impor ilegal bernilai lebih dari satu miliar rupiah di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (09/02).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada Minggu (08/02) terkait dugaan penyelundupan barang impor ilegal dari rute Pelabuhan Pananaru-Tahuna menuju Pelabuhan Amurang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado serta Tim Kodaeral VIII untuk melakukan operasi bersama.
Tim gabungan bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Setibanya di pelabuhan, petugas berkoordinasi dengan pihak perhubungan laut setempat untuk membantu proses identifikasi kendaraan yang dicurigai. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Amurang. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan berhasil menemukan sebuah truk yang diduga membawa barang impor ilegal. Truk tersebut dikemudikan oleh D dengan kenek bernama J. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang yang diketahui berasal dari Filipina. Dan berdasarkan keterangan sopir, barang diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, kemudian dibawa menuju Manado untuk selanjutnya dikirim ke daerah Tamansari.
“Barang impor tersebut masuk ke Tahuna menggunakan pumpboat dan tidak memenuhi kewajiban pabean. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tegas Zaky.
Selanjutnya, truk beserta seluruh muatan diamankan dan dibawa ke Kodaeral VIII untuk dilakukan pencacahan serta pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain triplek, keranjang plastik, kail pancing berbagai jenis, suku cadang, vitamin ayam, pelampung dan senar pancing, serta 13 karung sianida dengan total berat mencapai 650 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan sebesar Rp1.076.460.000.
Dalam penindakan ini, petugas juga mengamankan empat orang, yakni A, D, J dan R, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zaky.
- Penulis :
- Shila Glorya








