
Pantau - Negara-negara Arab mengecam undang-undang Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius hukum internasional serta eskalasi berbahaya di kawasan.
Kecaman tersebut disampaikan para menteri dalam negeri negara-negara Arab dalam pernyataan resmi pada penutupan sidang ke-43 Dewan Menteri Dalam Negeri Arab yang digelar melalui konferensi video pada Rabu (1/4).
Kecaman terhadap Kebijakan Israel
Para menteri menilai undang-undang tersebut mencerminkan pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina serta mengabaikan norma hukum internasional.
Mereka memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk ketegangan di kawasan dan berpotensi memicu instabilitas lebih luas.
Dalam pernyataannya, para menteri menegaskan, "Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional," ungkapnya.
Selain itu, para menteri juga mengecam pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan Arab sejak tahun 1967.
Sikap terhadap Iran dan Dukungan Regional
Para menteri turut mengecam serangan "tak beralasan" Iran terhadap negara-negara Teluk yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap perdamaian regional.
Mereka menyatakan, "Serangan tersebut merupakan pelanggaran serius hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan," ungkapnya.
Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan solidaritas penuh terhadap negara-negara yang menjadi sasaran serangan serta dukungan terhadap langkah pertahanan diri mereka.
Para menteri juga menegaskan dukungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Lebanon serta menekankan bahwa senjata harus berada di tangan institusi negara.
- Penulis :
- Arian Mesa









