Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI, 82 Saksi Diperiksa Termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI, 82 Saksi Diperiksa Termasuk Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
Foto: Tangkapan layar- Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 2/4/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Pemeriksaan Saksi dan Peran Brand Ambassador

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa total saksi yang telah diperiksa mencapai 82 orang dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pada Kamis, penyidik memeriksa pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kapasitas mereka sebagai brand ambassador PT DSI.

Peran keduanya sebagai brand ambassador diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Dude Herlino menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang pertama kali dan bertujuan membantu proses penyidikan.

"Saya hadir untuk memenuhi panggilan dan membantu proses penyidikan," ungkapnya.

Ia juga berharap informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi penyidik.

Dude Herlino mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.

Penetapan Tersangka dan Modus Kejahatan

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran penting dalam perusahaan.

Tersangka berinisial AS merupakan pendiri PT DSI yang menjabat sebagai direktur periode 2018 hingga 2024.

Tersangka TA menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

Tersangka MY diketahui sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka ARL merupakan Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Untuk tersangka AS yang baru ditetapkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu 8 April pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan keuangan palsu.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari penyaluran dana masyarakat.

Modus yang digunakan adalah proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik terlapor dan pihak afiliasi yang telah diblokir.

Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik borrower yang dijaminkan di PT DSI.

Penulis :
Leon Weldrick