
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan total 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai syarat penting pengajuan bantuan kepada negara.
SKKPHAM Jadi Syarat Akses Bantuan Korban
Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.
Ia mengungkapkan, "SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK."
Komnas HAM menegaskan bahwa penerbitan SKKPHAM merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban, sekaligus mendukung proses pemulihan yang menjadi kewajiban konstitusional negara.
Rincian Peristiwa dan Kewajiban Negara
Prabianto merinci jumlah SKKPHAM berdasarkan peristiwa, yakni 35 untuk Tanjung Priok 1984, 17 untuk kerusuhan Mei 1998, 2 untuk Trisakti dan Semanggi, 14 untuk penghilangan paksa 1997-1998, 121 untuk Talangsari 1989, 47 untuk penembakan misterius 1982-1985, serta 7.928 untuk peristiwa 1965-1966.
Ia menambahkan, "Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM."
Komnas HAM menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat.
Ia menyatakan, "Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat."
Selain itu, korban berhak mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan berupa rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
Ia juga menambahkan, “Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali.”
- Penulis :
- Leon Weldrick








