Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat untuk Akses Pemulihan Hak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komnas HAM Terbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat untuk Akses Pemulihan Hak
Foto: Tangkapan layar Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo berbicara dalam rapat dengar pendapat terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2/34/2026 (sumber: YouTube/TVR Parlemen)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan total 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai syarat penting pengajuan bantuan kepada negara.

SKKPHAM Jadi Syarat Akses Bantuan Korban

Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.

Ia mengungkapkan, "SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK."

Komnas HAM menegaskan bahwa penerbitan SKKPHAM merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban, sekaligus mendukung proses pemulihan yang menjadi kewajiban konstitusional negara.

Rincian Peristiwa dan Kewajiban Negara

Prabianto merinci jumlah SKKPHAM berdasarkan peristiwa, yakni 35 untuk Tanjung Priok 1984, 17 untuk kerusuhan Mei 1998, 2 untuk Trisakti dan Semanggi, 14 untuk penghilangan paksa 1997-1998, 121 untuk Talangsari 1989, 47 untuk penembakan misterius 1982-1985, serta 7.928 untuk peristiwa 1965-1966.

Ia menambahkan, "Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM."

Komnas HAM menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat.

Ia menyatakan, "Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat."

Selain itu, korban berhak mengetahui kebenaran, memperoleh keadilan, serta mendapatkan pemulihan berupa rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.

Ia juga menambahkan, “Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali.”

Penulis :
Leon Weldrick