Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Jamdatun Batal Hadir sebagai Ahli di Sidang Praperadilan Paulus Tannos

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Jamdatun Batal Hadir sebagai Ahli di Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Foto: (Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna batal menghadiri sidang praperadilan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura sebagai ahli.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Anang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menunjuk R. Narendra Jatna sebagai ahli dari Pemerintah Republik Indonesia atas rekomendasi Attorney-General's Chambers Singapura.

Anang menjelaskan Jamdatun telah lebih dahulu menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit pada awal Desember 2025.

“Affidavit itu, keterangan tertulis, diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember 2025,” kata Anang, ungkapnya.

Ia mengatakan pada Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan silang antara pendapat Jamdatun dan ahli dari pihak Paulus Tannos, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa.

Dalam persidangan tersebut, Prof. Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Paulus Tannos merupakan tindak pidana korupsi.

“Dari keterangan Prof. Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Pak Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi,” ujar Anang.

Anang menyatakan pengadilan menilai pemeriksaan langsung terhadap Jamdatun tidak lagi diperlukan karena asas dual criminality telah dibenarkan para ahli.

“Berarti sudah membenarkan. Jadi, nggak perlu lagi diperiksa Pak Narendra. Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti oleh pihak pengadilan,” katanya.

Paulus Tannos diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri, mengganti identitas, dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditolak majelis hakim pada 2 Desember 2025.

Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Penulis :
Ahmad Yusuf