Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Sorong dan Kemenhaj Papua Barat Perjuangkan Tambahan Kuota Haji di Tengah Masa Tunggu 26 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Sorong dan Kemenhaj Papua Barat Perjuangkan Tambahan Kuota Haji di Tengah Masa Tunggu 26 Tahun
Foto: (Sumber: Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim (tengah), Kepala Kanwil Kemenhaj Papua Barat Haji Aziz Hegemur (kiri) dan Kepala Kantor Kemenhaj Kota Sorong (kanan). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat bersama Pemerintah Kota Sorong memperjuangkan penambahan kuota haji menyusul masa tunggu jamaah yang kini mencapai sekitar 26 tahun di Kota Sorong.

Kepala Kanwil Kemenhaj Papua Barat Aziz Hegemur menjelaskan panjangnya masa tunggu haji tersebut merupakan dampak dari kebijakan kuota nasional yang diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa daftar tunggu haji di Kota Sorong telah menembus 26 tahun sebagai konsekuensi dari sistem waiting list nasional.

"Siapa yang mendaftar lebih dulu akan berangkat lebih dulu sesuai sistem waiting list nasional yang berlaku," ungkap Aziz Hegemur.

Aziz Hegemur mengungkapkan sebelum adanya penyesuaian kebijakan baru, kuota haji untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 723 calon haji per tahun.

Ia menyebutkan setelah kebijakan baru dari pemerintah pusat, kuota untuk dua provinsi tersebut turun menjadi sekitar 447 calon haji per tahun.

"Saat ini Kota Sorong hanya mendapatkan kuota 220 calon haji per tahun, sementara Papua Barat sekitar 190 calon haji per tahun," katanya.

Penurunan kuota tersebut berdampak langsung pada semakin panjangnya masa tunggu jamaah haji di Kota Sorong.

Aziz Hegemur menyatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi penambahan kuota kepada Pemerintah Kota Sorong dan akan mengoordinasikannya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.

Ia menegaskan aspirasi tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan kepada pemerintah pusat karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan kewenangan nasional.

"Kami berharap ada kebijakan khusus bagi wilayah Papua dan Papua Barat Daya karena memiliki kekhususan sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus," ujarnya.

Selain itu, Kanwil Kemenhaj Papua Barat juga berencana menertibkan pendaftaran haji guna mengurangi kecemburuan sosial di masyarakat.

Penertiban dilakukan dengan mendorong penerapan KTP asli Papua dengan domisili minimal 10 tahun sebagai syarat pendaftaran haji.

"Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Aziz.

Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyatakan panjangnya daftar tunggu haji menjadi dasar konkret pemerintah daerah untuk memperjuangkan penambahan kuota ke pemerintah pusat.

"Data daftar tunggu ini akan kami komunikasikan ke pemerintah pusat agar menjadi perhatian bersama," ungkap Anshar Karim.

Hingga saat ini jumlah calon haji Kota Sorong yang terdaftar di Kementerian Agama mencapai 4.266 orang dengan kuota tahunan hanya 220 orang.

Dengan kondisi tersebut, masa tunggu haji di Kota Sorong menjadi yang terpanjang di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Penulis :
Ahmad Yusuf