
Pantau - Komisi IX DPR RI resmi menyepakati penetapan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031.
Penetapan ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi IX DPR RI dan diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 serta surat Presiden yang menyampaikan daftar nama calon dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.
"Berdasarkan hasil uji kelayakan serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," ungkapnya.
Proses Uji Kelayakan Dilakukan Bertahap
Proses uji kelayakan dan kepatutan dimulai dengan rapat internal Komisi IX pada 27 Januari 2026.
Tahap selanjutnya adalah pembuatan makalah oleh para calon yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026.
Uji kelayakan untuk calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 3 Februari 2026, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 4 Februari 2026.
Setelah seluruh proses selesai, Komisi IX DPR RI mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan akhir.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, DPR RI diminta Presiden untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas, terdiri dari dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat.
Daftar Lengkap Anggota Terpilih
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 yang ditetapkan adalah:
- Afif Johan (unsur pekerja)
- Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
- Sunarto (unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)
Sedangkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 yang terpilih adalah:
- Dedi Hardianto (unsur pekerja)
- Ujang Romli (unsur pekerja)
- Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
- Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
- Alif Noeriyanto Rahman (unsur tokoh masyarakat)
Nama-nama terpilih tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Putih Sari menutup pidatonya dengan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang proaktif menyampaikan aspirasi, pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, serta seluruh fraksi di DPR RI yang telah bekerja secara sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan masyarakat," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








