
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang praktik penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan tersebut demi menjaga manfaat bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu.
Larangan itu disampaikan Pramono saat ditemui di Jakarta Barat pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, "Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan." ungkapnya.
Pramono menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan praktik penggadaian KJP tidak terjadi lagi di lapangan.
KJP Dinilai Perbaiki Indikator Sosial
Ia mengungkapkan bahwa KJP bersama sejumlah program bantuan lain seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan program pemutihan ijazah berkontribusi dalam memperbaiki indikator kemiskinan dan stunting di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, perbaikan tersebut terlihat dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik yang menunjukkan adanya peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta.
"Hal itu terbukti dari hasil Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan,." katanya.
Pramono meyakini perbaikan indikator tersebut terjadi karena adanya program KJP, KJMU, pemutihan ijazah, dan berbagai bantuan sosial lainnya yang tepat sasaran.
KJP Jadi Alat Ubah Masa Depan Anak
Ia menilai KJP menjadi alat penting untuk mengubah kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok lapisan terbawah.
Menurutnya, KJP membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan, buku, serta perlengkapan sekolah lainnya sehingga kebutuhan sekolah dapat terpenuhi.
Dengan adanya bantuan tersebut, anak-anak memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki masa depan dan keluar dari lingkaran kemiskinan.
"Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,." katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








