
Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons permintaan sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pemeriksaan perkara dengan menegaskan bahwa keikutsertaan hakim bergantung pada ada atau tidaknya konflik kepentingan.
Mekanisme Penentuan Konflik Kepentingan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa penentuan ada tidaknya konflik kepentingan dapat dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memastikan objektivitas persidangan.
Ia mengatakan, "Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia.
Selain melalui RPH, hakim yang bersangkutan juga dapat berinisiatif mengundurkan diri apabila menilai terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa.
Palguna menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah berlangsung pada masa sebelumnya ketika hakim merasa ragu terhadap potensi konflik kepentingan.
"Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kode etik hakim konstitusi Sapta Karsa Hutama mengatur kewajiban mengundurkan diri apabila terdapat konflik kepentingan.
Namun terdapat pengecualian apabila pengunduran diri tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum persidangan atau pengambilan putusan.
Palguna menjelaskan, "Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.
Ia melanjutkan, "Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.
Empat Perkara yang Ajukan Hak Ingkar
Sejumlah pemohon menyampaikan hak ingkar terhadap Adies Kadir yang merupakan hakim usulan DPR RI dengan alasan menjaga objektivitas persidangan.
Setidaknya terdapat empat perkara yang mempersoalkan keterlibatan Adies Kadir, yakni perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang TNI.
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG).
Selain itu, perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.
- Penulis :
- Shila Glorya







