
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
Ia menilai langkah tersebut membuktikan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggar hukum, termasuk jika pelanggar merupakan anggota Polri.
Habiburokhman mengatakan, "Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tindakan Polri tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
Ia menyatakan apabila kelak terbukti melakukan tindak pidana, mantan Kapolres Bima itu seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
Habiburokhman menegaskan, "Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," katanya.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba terkait penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan komitmen tersebut di Jakarta, Minggu 15 Februari.
Ia menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," ujarnya dalam konferensi pers.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







