
Pantau - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan lima kasus dengan jumlah 10 tersangka di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan yang hadir dan menunjukkan barang bukti di Lapangan Parkir Gedung BNN RI.
Dalam konferensi pers, Roy menjelaskan lima kasus tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Banten, dan DKI Jakarta.
"Jenis barang bukti berupa sabu, ganja serta tembakau sintetis yang berasal dari pengungkapan clandestine lab," ujarnya.
Roy membuka pelaksanaan pemusnahan dengan membacakan kronologi pengungkapan kasus di tiga daerah tersebut.
Rincian Barang Bukti dan Uji Laboratorium
Ia memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 100.531,70 gram dan ganja 889 gram.
Selain itu, terdapat 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA serta 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.
Menurut Roy, empat jenis narkoba tersebut sebagian dimusnahkan di Lapangan Parkir Gedung BNN RI dan sisanya akan dimusnahkan di PT Jasa Medivest Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat.
Sebelum pemusnahan, BNN melakukan uji laboratorium secara langsung di hadapan peserta dan awak media untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Pengujian dilakukan terhadap sabu, ganja, dan tembakau sintetis berupa daun kering dengan mencampurkan sejumlah zat reaksi.
Hasil pengujian menunjukkan barang bukti yang disita bereaksi dengan memunculkan warna hijau untuk sabu dan warna merah untuk ganja sintetis.
Pemusnahan Simbolis dan Dampak Penindakan
Selanjutnya, Roy secara simbolis memusnahkan sejumlah sabu ke dalam alat pembakaran yang ditempatkan pada sebuah kendaraan mobil.
Pada akhir sesi, Roy menyampaikan BNN telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan cakupan sebesar 401.460 orang.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap kurang lebih 401.460 orang diselamatkan, terutama potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







