Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Propam Polri Gelar Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Propam Polri Gelar Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba
Foto: (Sumber: Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, secara tertutup.

Berdasarkan pantauan di lokasi, AKBP Didik mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan seragam PDH atau pakaian dinas harian lengkap.

Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos sehingga awak media tidak dapat mendekati lokasi persidangan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis tersebut.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Ia dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang disangkakan meliputi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai ketentuan.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Johnny menyatakan, “Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,”.

Penulis :
Aditya Yohan