Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Wajibkan Foto Rumah dan Bukti Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemensos Wajibkan Foto Rumah dan Bukti Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN
Foto: (Sumber: Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor BPS Pusat Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Kementerian Sosial menyatakan foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JKN guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi petugas dalam menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.

Foto aset termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.

Syarat tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat yang mengajukan usulan, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan.

Saifullah Yusuf menegaskan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171.

Proses verifikasi lapangan berlangsung pada Februari hingga April 2026.

Sebanyak 60 ribu orang dilibatkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri atas tim pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH serta petugas dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik.

Pelibatan tersebut bertujuan memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.

Kementerian Sosial berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN melindungi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

Jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia.

Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.

Pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terlindungi dalam program tersebut.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional 2025 terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JKN.

Sebaliknya lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 sampai 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima.

Terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kelayakan menerima bantuan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti