Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Martin Manurung Tegaskan KMKN Jadi Pusat Pengumpulan dan Distribusi Royalti dalam RUU Hak Cipta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Martin Manurung Tegaskan KMKN Jadi Pusat Pengumpulan dan Distribusi Royalti dalam RUU Hak Cipta
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Senayan, Jakarta, Senin 18/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Martin Manurung menyampaikan bahwa KMKN atau Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional akan menjadi lembaga pusat pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta di Senayan, Jakarta, pada Senin 18 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa rincian kewenangan KMKN masih akan dibahas lebih lanjut dalam forum diskusi berikutnya.

Ia menyatakan, "Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini." dalam rapat pleno tersebut.

Ia juga menambahkan, "Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri." sebagai bentuk persetujuan terhadap pasal yang dibahas.

Skema Alternatif 1 dan Posisi Sentral KMKN

Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memegang data, melakukan pemungutan royalti, serta membentuk LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendistribusikan royalti.

Ia menjelaskan, "Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK." terkait skema kerja lembaga tersebut.

Tim Ahli dalam rapat tersebut menyoroti adanya perbedaan mendasar mengenai sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang sedang dibahas.

Tim Ahli menjelaskan, "Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang." mengenai perbedaan mekanisme pemberian mandat.

Perbedaan Mandat dan Nasib LMK yang Ada

Tim Ahli menambahkan, "Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya." terkait konsekuensi hukum dari pemberian mandat tersebut.

Terkait LMK yang telah ada saat ini yang berjumlah sekitar 16 atau 17 lembaga, pengaturannya akan diserahkan kepada regulasi turunan.

Tim Ahli menegaskan, "Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK." mengenai penyesuaian kelembagaan ke depan.

KMKN atau Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional merupakan lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta terutama di bidang musik dan karya kreatif lainnya.

Penulis :
Arian Mesa