
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hingga saat ini tidak terdapat usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 19/2/2026.
Ia memastikan undang-undang yang telah berlaku saat ini tetap dijalankan sebagaimana mestinya dan tidak ada agenda pembahasan terkait perubahan UU KPK.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan," tegasnya kepada Parlementaria di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mekanisme Perubahan Undang-Undang Harus Lewat Prosedur Formal
Cucun menjelaskan dalam sistem legislasi nasional setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal yang telah diatur.
Tahapan tersebut meliputi pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum dibahas bersama pemerintah.
Setelah masuk Prolegnas, pembahasan dilakukan bersama pemerintah dan selanjutnya memerlukan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ia menerangkan tanpa mekanisme tersebut tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan di lingkungan DPR RI.
"Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur," ujarnya.
DPR Terbuka Terhadap Aspirasi, Namun Harus Resmi
Cucun menambahkan DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak terkait perubahan regulasi.
Namun ia mengingatkan setiap usulan harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, perubahan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampak kelembagaan.
"Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia memastikan kembali hingga saat ini tidak ada pembahasan ataupun agenda resmi terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI.
- Penulis :
- Arian Mesa








